Skip to main content

Penyataan Bersama

Jaringan Adhoc untuk Membela Hak Sipil dan Kebebasan Ekspresi

 

STOP INTIMIDASI DAN PEMBUNGKAMAN RAKYAT

BUKA RUANGAN POLITIK BERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERDAMAIAN

 

2 Maret 2018

 

Jumlah insiden kekerasan dalam dua tahun terakhir mungkin telah menyebabkan pihak pemerintah dan aparat keamanan merasa nyaman dengan kondisi di Propinsi Perbatasan Selatan atau Patani. Namun kami, atas nama Jaringan Ad Hoc untuk Membela Hak Sipil dan Kebebasan Ekspresi dan para penandatangan pernyataan ini menegaskan bahwa tanggapan seperti ini adalah berbanding terbalik dengan kenyataan. Selagi Pemerintah Thailand dan pihak Gerakan Pembebasan Patani tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah akar, termasuk penyelesaian secara politik, dan permasalahan ketidakadilan masih teruys berlangsung, konflik di wilayah ini tidak akan berhenti. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sipil apapun agama dan etnisitasnya terpaksa menjalani kehidupan dalam penderitaan dan menghadapi akibat yang mengerikan.

 Hal ini bisa dibuktikan oleh apa yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan ini. Selain mengalami kerugian dari penggunaan kekerasan oleh  pihak pemberontak, kehidupan orang sipil juga terdampak oleh operasi oleh pihak keamanan seperti penggeledahan dan pengepungan rumah, penangkapan dalam jumlah yang besar yang berlaku di banyak tempat. Operasi-operasi seperti ini dilaksanakan berdasarkan UU paket keamanan (UU Darurat Militer, dll). Sebagai akibat, rakyat harus hidup dalam teror dan keraguan akan jaminan  keamanannya serta kemungkinan gelombang kekerasan baru juga akan datang.  

Suasana yang muram seperti ini juga menghambat usaha para pihak yang sedang berkonflik untuk menjalankan proses perdamaian, dan memperburuk kondisi untuk berdialog. Pihak pemerintah juga melakukan intimidasi dan membatasi kebebasan ekspresi yang didambakan oleh rakyat. Misalnya, Komand Operasi Keamanan Internai (the Internal Security Operations Command, ISOC) Wilayah 4 Bagian Hadapan menempuh proses hukum baik perdata dan pidana terhadap wartawan dan pembela HAM diawal bulan Februari 2018. Koran The Manager Online diproses hukum karena melaporkan kasus penyiksaan yang berlaku ketika penahanan. Pendiri Patani Human Right Organization Network (HAP), Ismael The, juga harus menghadapi proses hukum hanya karena beliau muncul dalam acara TV Thai PBS yang bernama “Policy by People”, untuk memberikan keterangan tentang pengalamannya menuntut kompensasi sebaga i akibat penyiksaan yang dialaminya saat dalam penahanan.

Pelaksanaan dua hukum istimewa, yaitu Undang-undang Darurat Militer (Martial Law) dan Dekrit Darurat (Emergency Decree) dan Hukum Pidana selama ini telah gagal melayani tujuan yang ingin dicapai hukum,  yakni melindungi hak-hak dasar dan dan kebebasan. Sebaliknya, pelaksanaan hukum-hukum ini menyebabkan pelanggaran hak dan kebebasan pribadi termasuk kebebasan ekspresi, yang dilindungi oleh standar internasional termasuk Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights, UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Right). Kedua standar internasional menentukan bahwa setiap individu harus mempunyai hak atas tubuhnya dan kebebasan ekspresi. Seain itu, pelaksanaan hukum-hukum tersebut juga gagal membendung praktek penyalahgunaan hukum seperti SLAPPs (Strategic Lawsuit against Public Partisipation, Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik). 

Partisipasi publik untuk menyelesaikan konflik di Provinsi Perbatasan Selatan atau Patani pasti akan sia-sia jika pemerintah dan agensi keamanan lokal tidak menyadari kepentingan untuk membela hak untuk hidup masyarakat sipil dan kebebasan berekspresinya. Yang mana Hak dan kebebasan ini bisa membantu dalam mewujudkan kedamaian berasaskan sikap saling menghormati, kolaborasi dan toleransi. Berdasarkan hal itu, kami menuntut perkara berikut agar:

 

1. ISOC Wilayah 4 Bagian Hadapan dan pihak keamanan terkait tidak melakukan intimidasi terhadap rakyat apapun  etnisitas dan agamnya, dan paket UU keamanan harus dilaksanakan secara adil dan saksama.  

2. Gerakan Pembebasan Patani atau Mereka yang Mempunyai Pandangan yang Berbeda dari Negara dituntut agar tidak melakukan intimidasi dan menggunakan kekerasan terhadap masyarakat sipil apapun etnisitas dan agama.  

3. ISOC Wilayah 4 Bagian Depan harus menghentikan segala bentuk intimidasi, khususnya pelaporan hukum terhadap media massa dan pembela HAM, karena tindakan sedemikian adalah bersifat SLAPPSs.

4. Pemerintah Thai harus meninjau semua pelanggaran HAM di Provinsi Perbatasan Selatan secara transparan dan memastikan agar para korban mendapat pemulihan dan uang kompensasi yang adil.

5. Semua Pihak yang Berkepentingan dalam Kedamaian, Pemerintah Thailand, semua Gerakan Pembebasan Patani, organisasi masyarakat sivil (CSO) di dalam dand di luar wilayah knoflik dan organisasi internasional, harus mengamati dan meninjau tindakan intimidasi, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Thailand dan Gerakan Pembebasan Patani untuk menyelesaikan konflik melalui cara damai.

6. Semua organisasi masyarakat sivil lokal, sebagai rekan kami, tanpa mengira etnisitas dan agama harus bersatu untuk menghalangi kelompok manapun melakukan pelanggaran HAM dan membatasi kebebasan kekspresi berasaskan prinsip bahwa kedamaian tidak akan lahir tanpa keadilan.

 

Demi keamanan dan persahabatan

GugusTugas unk Membela Hak Sipil dan Kebebasan Ekspresi

2 Maret 2018

 

 

Penandatangan organisasi
 

 1. Duay Jai Group

2. Public Health Officers for Social Welfare (PHOS)

3. Bunga Raya Group Patani (BRG)

4. Buddhist Women for Peace 

5. Southern NGO Coordinating Committee 

6.  PATANI Viewers

7. Buddhists for Peace (B4P)

8. Thai Academic Network for Civil Rights (TANC)

9. Network of Volunteer Graduates for Patani (INSouth)

10. People’s Network of the Deep South for the Protection of Community and the Environment for Peace (PermaTamas)

11. Justice for Peace (JOP)

12. Southern Paralegal Advocacy Network (SPAN)

13. Women’s Network to End Violence and Promote Peace in the Deep South

14. Youth Network of Saiburi (Jaringan Belia Lembagan Sugai Saiburi - JALEM) 

15. Arts and Cultures Conservation Club (PICSEB)

16. Patani Forum

17. Nusantara Foundation for Human Rights and Development (Nusantara)

18. Cross Cultural Foundation (CrCF) 

19. Southern Islamic Culture Foundation 

20. Muslim Attorney Centre (MAC)

21. Youth Integration For Community Empowerment Center (YICE)

22. Deep South Watch (DSW)

23. Patani-Melayu Cultural Centre (BUMI)

24. Islamic Culture for Development Center (Pusat Pengembangan Kebudayaan Islam - PUKIS)

25. Media Selatan

26. Fah Sai Association for the Promotion of Children’s and Youth’s Health in the Deep South 

27. Saiburi River Basin Association 

28. Federation of Patani Students and Youth (PerMAS) 

29. Academy of Patani Raya for Peace and Development (LEMPAR)

30. Awan Book

31. Wartani

32. Buku Bookshop’s Gender and Human Rights Class 

33. Patani Human Rights Organization Network (HAP)

34. Patani Women’s Organization (PERWANI)

 

 

Penandatangan Individu

 

1. Ngamsuk Ruttanasatain, Institute of Human Rights and Peace Studies, Mahidol University  

2. Zakir Pithakkumphon 

3. Thitinob Komalnimi

4. Nutthawuth Muangsuk, media

5. Bordin Saisaeng, Institute of Human Rights and Peace Studies, Mahidol University   

6. Bundit Kraiwijit 

7. Pornpen Khongkachonkiet, Cross Cultural Foundation (CrCF) 

8. Muhammadfahmi Tale, Faculty of Nursing, Prince of Songkla University  

9. Muhammadilyas Yahprang 

10. Romadon Panjor  

11. Ruangrawi Pichaikul

12. Sunai Phasuk, Advisor to Human Rights Watch Thailand

13. Anticha Sangchai

14. Abdulsuko Dina, Quran Center (QLCC)

15. Arthit Thongin 

16. Ekaraj Zabur

17. Ekkarin Tuansiri, Faculty of Political Science, Prince of Songkhla University, Pattani Campus